SURAT KUASA TERDAKWA DIDUGA DIPALSUKAN, KETUA MAJELIS HAKIM TETAP MELOLOSKAN

PorosNusantara – WAJO-SulSel || Ada apa ? Ketua Majelis Hakim dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Provinsi Sulawesi selatan mengakui kalau Surat Kuasa Memenuhi syarat Formil, untuk mendampingi ke-4 orang terdakwa, Namun sebenarnya Surat Kuasa tersebut diduga tanda tangan terdakwa dipalsukan oleh advokat / Pengacara inisial “ ABA ” setelah muncul di persidangan Perkara no. 42 dan 43, Yang menyodorkan Surat Kuasa terdakwa a.n PATI, Syamsu Alam, Fardi dan Muh. Yunus kepada Majelis Hakim.

Marsose Gala Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Provinsi Sulawesi Selatan memonitoring jalannya persidangan di PN Sengkang, sangat menyayangkan kalau barang yang di PALSUKAN masih diakui kalau memenuhi Syarat Formil tampa meneliti Kebenaran tanda tangan terdakwa. Apa lagi dalam Persidangan Terdakwa telah menolak dan tidak mengakui Advokat / Penasehat Hukum tersebut.

BACA JUGA  Masyarakat Cabangbungin Desak Kejari Bekasi Tindak Lanjuti Laporan Korupsi Dana Desa

IRONISNYA : Setelah PH terdakwa Pati dan Syamsu Alam Dkk, IRWAN. SH memohon Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 april 2023, Ketua PN Sengkang Hj. Hasrawati Yunus.SH.MH yang juga selaku Hakim Ketua Perkara nomor. 42 dan 43 enggan memberikan dengan dalil sudah masuk dalam kaitan berkas perkara dan juga Surat Kuasa Penasehat Hukum tersebut sudah dicabut, ditambah lagi DPC LAKI Kab. Wajo meminta Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 april 2023, dan mengacu pada Undang – undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, juga tidak dapat diberikan dengan berdalil pada Pasal 17 huruf a Undang – undang nomor. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA  Abdulah Chandra Kurniawan Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten 2021-- 2026

Menjelaskan bahwa dikecualikan dari informasi yang dapat diakses bagi setiap Pemohon adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, juga berdalil pada Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi di Pengadilan menjelaskannya bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses pemohon tentang perkara dan persidangan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi dapat menghambat Proses penegakan Hukum. Padahal yang di minta itu hanya Foto Copy/ Salinan Surat Kuasa yang notabene tanda tangan ke-4 orang terdakwa dipalsukan dan tidak ada kaitannya dengan Perkara dipersidangan.- Imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *