Sementara Ketua KPUD kab. Wajo ‘Haedar. S.Pd.I.’dalam sambutannya sekalgus membuka secara resmi Sosialisasi Penetapan Dapil dan alokasi Kursi anggota DPRD Kab. Wajo, berterima kasih atas kehadiran Bapak wakil Bupati Wajo, Forkopinda, Rektor Perguruan Tinggi Lamdukelleng, Wakil Rektor Perguruan Tinggi Puang Rimaggalatung, Kepala badan Kesbang Pol yang baru, para Pimpinan Partai, para organisasi kemahasiswaan, Para organisai Pers, PPK se Kab. Wajo, bahwa hari ini kita melaksanakan Sosialisasi tentang Penetapan Dapil dan alokasi Kursi DPRD yang masih tetap 40 kursi karena Penduduk kab. Wajo mencapai 400 118.jiwa.- Ujarnya dengan Singkat.
Sementara Devisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kab. Wajo, Muhammad Mursyidin Arif. S.Sos.M.Si, telah memaparkan dengan gamblang Sosialisasi Penetapan Dapil dan alokasi Kursi anggota DPRD kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang, bahwa dasar hukum undang-undang no.7 tahun 2017 pemilihan umum, dan PKPU no. 3 tahun 2022 tahapan dan jadwa;l penyelenggaraan pemilihan umum, kemudian PKPU no. 6 tahun 2022 Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten / Kota dalam pemilihan umum dan Putusan MK No. 80/PUU/XX/2022. Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU ( 13 September 2022), Sedang PKPU no. 6 tahun 2023. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota ( 6 Februari 2023).

Selanjutnya Urgensi adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan / atau kurang dari batas maksimal yang ditentukan undang – undang, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip – prinsip penataan Dapil dan adanya pemekaran wilayah atau Bencana Alam, serta alur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten / kota, pada Pasal 185 UU No. 7 tahun 2017 jo Pasal 2 PKPU No.6 tahun 2022, ada 7 hal Yakni : 1. Kesetaraan Nilai Suara, 2. Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, 3 Proposionalitas, 4. Integralitas Wilayah. 5. Berada dalam Cakupan wilayah yang sama, 6.Kohesivitas dan,.7. Kesinambungan.






