JPU KEJARI WAJO HADIRKAN 6 SAKSI DARI PELAPOR, “ TERKAIT PERKARA DUGAAN PENYEROBOTAN EMPANG “

PorosNusantara – WAJO- SulSel || Pada Persidangan Saksi Perkara Nomor. 42 dan 43 di PN Sengkang Provinsi Sulawesi selatan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan Saksi dari Pelapor sebanyak 6 ( enam ) orang, 3 orang masyarakat biasa dan 3 orang dari Pemerintah Setempat, Kepala Dusun, Seklur dan Lurah. Mungkin begitu seriusnya Perkara ini sehingga dihadiri 3 Jaksa sekaligus.

Nampak Hadir dari Kejari Wajo, Ardiyansyah. SH, Suryani. SH, dan Apiaty. SH selaku Penuntut Umum, sedangkan Majelis Hakim PN Sengkang, Hakim Ketua Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH ( Ketua PN Sengkang ) M. Ilham. SH.MH ( Waki Ketua PN Sengkang) , dan Yusrimansyah. SH.MH ( Humas PN Sengkang ) Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa Irwan. SH dan Andi Mahardika. SH.

BACA JUGA  Tarif Pemanfaatan Data Adminduk Bakal Diterapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Saksi Pelapor yang dihadirkan oleh JPU Kejari Wajo, Yakni, Hj. Andi Faika , Abdul Hamid Pade, Amir Padelan ( Kepala lingkungan Doping – doping Kelurahan Benteng) , Nuwardi, Saharuddin ( Seklur Benteng ) dan Ashar Sultan. S.Sos. M.Si ( Lurah Benteng ),“ Sedangkan Terdakwwa Pati alias Pati, Syamsu Alam alias Alam Bin Wellang, Fardi alias Fardi Bin Madi, dan Muh. Yunus alias Nunu Bin Naharuddin.

Hakim Ketua Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH, Mengatakan kami buka sidang Saksi ini terbuka untuk Umum, dan melakukan Penyumpahan terhadap 6 orang Saksi yang dihadirikan oleh JPU Kejari Wajo sebagai saksi dari Pelapor.

BACA JUGA  Pemuda di Konsel Dibekuk Usai Cabuli Anak Empat Tahun

Saksi Hj. Andi Faika, mengaku diserobot empangnya dan rumahnya oleh terdakwa Syamsu Alam Dkk, dan empang katanya dibeli pada tahun 2013 oleh Suaminya Almarhum H. A. Burhanuddin Unru Mantan Bupati Wajo dua Priode,Namun tidak mengetahui empang tersebut dibeli dari mana dan mengatakan bahwa sebelumnya Dg. Salle disuruh kelola itu empang dari tahun 2013 hingga tahun 2015 disuruh berhenti kelola karena ada hasilnya yakni Rumput laut tapi Dg. Salle tidak memberikan Hasil empang tersebut, dan sebelum diserobot oleh Syamsu Alam Dkk, Nasir yang kerjakan empang tersebut dan Alam membawa Preman, dan saksi juga tidak mengetahui sama sekali Proses akta Jual beli ( AJB ) dan penerbitan Sertifikat 0080 dan 0082, juga saksi mengaku membeli empang seluas 30 ha bersama rumah dan yang dikuasai Dg. Salle 8 Ha, mengaku ada dua rumahnya di empang tersebut satu dibeli Bersama empang dan satu dibangun sendiri kerugiannya katanya rp. 50 juta dalam satu tahun karena setiap dua bulan Panen rumput laut, Ironisnya Semua Keterangan Saksi Hj. Andi Faika dibantah oleh Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *