JPU KEJARI WAJO HADIRKAN 6 SAKSI DARI PELAPOR, “ TERKAIT PERKARA DUGAAN PENYEROBOTAN EMPANG “

Saksi Abdul Hamid Pade, mengaku sebagai Penggarap empang tersebut atas Perintah Hj. Andi Faika, dan mengaku melaporkan kepolisi atas Penyerobotan Yang dilakukan Syamsu Alam Dkk karena menghindari kontak fisik, karena terdakwa membawa Preman sedangkan mengaku pada waktu itu hanya sendirian di empang, dan mengakui sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 menguasai itu empang, dan menjelaskannya kalau empang itu dibeli secara bertahap yakni 5 kali karena pembeliannya setiap tahap 6 ha, dan totalnya yang dibeli 24 Ha, dan rumah tersebut milik Hj. Andi Faika, karena sebelumnya rumah tersebut saya pindahkan dari tempat lain, juga mengakui tidak ada sama sekali empangnya Dg. Salle hanya perantara kalau ada empang mau dibeli A,bur pada waktu itu Bupati melalui semua Dg Salle, dan terdakwa Syamsu Alam membantah keterangan Saksi, bahwa sya tidak pernah membawa Preman, dan saya tidak ada kaitannya dengan empang tersebut, kalau saya menyerobot apa yang saya serobot dan mana saya Kuasai tunjukkan, memang saya biasa bermalam dirumah itu kalau saya datang memancing ikan atau cari ikan diwaktu malam, apalagi rumah tersebut saya ketahui kalau miliknya Dg. Salle bukan milik Hj. Andi Faika, begitu juga terdakwa Pati mengatakan itu empang saya dan itu rumah saya.

Saksi Amir Padelan tak lain Kepala Lingkungan Doping doping lokasi Objek yang diperkarakan antara Hj. Andi Faika dengan Dg.Salle / Pati , mengaku sebagai Saksi dengan Kasus yang sama, karena sudah pernah juga disidang kasus ini saya selalu saksi, menurut pengetahuan saya luas empang tersebut ada 32 Ha, dan 6 Ha yang diserobot Syamsu Alam Dkk, sebelumnya A.Bur memberikan Kuasa Kepada Dg. Salle untuk mencari tambak ( Empang ) yang mau dijual, mengenai empang yang dipersengketakan adalah empang Ibu mila yang dibeli oleh A,bur Dg Salle hanya perantara saja, sementara itu Terdakawa Syamsu Alam membantah keras keterangan saksi, mempertanyakan mana yang saya serobot dan mana saya kuasai tunjukkan dan yang saya tempati bermalam itu rumah DG.Salle / Pati karean saya tau persis bahwa rumah tersebut dibeli DG. Salle dari H. Lepang seharga Rp. 1,5 juta, dan tersebut bukan rumah Hj. Andi Faika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *