Pantauan Awak Media Porosnusantara.co.id,Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa Arianto, SH. Mempertanyakan bahwa anaknya terdakwa inisial “MAJ” adalah suami ke berapa, Saksi Pelapor Hj. SUBAEDAH “GERAM” (Marah Sekali) dan berdiri mengatakan saya tidak tau dan mengatakan saya keberatan yang mulia begitu juga Jaksa keberatan atas Pertanyaan PH Terdakwa karena dinilai tidak ada kaitannya dengan persidangan, tapi PH Terdakwa berpendapat bahwa ada kaitannya karena atas Pernikahan anaknya Terdakwa A.n Muhammad Tamrin dengan Saksi Pelapor Hj. SUBAEDAH sehingga berbuntut menjadi perkara yang disidangkan di PN Sengkang, itukan gara-gara uang Rp. 50 juta sebagai uang Panai dari Saksi Pelapor Hj.SUBAEDAH namun saksi pelapor Hj. SUBAEDAH mendalilkan uang Rp. 50 juta adalah pembelian tanah artinya ada tanahnya Terdakwa inisial “ MAJ “ dibeli Hj.SUBAEDAH.
Kemudian PH Terdakwa kembali mempertanyakan siapa Uang Panai (Uang Belanja)Rp. 50 juta yang dipergunakan Pesta Pernikahan, karena pada waktu itu terdakwa “ MAJ” mengaku tidak punya uang, sedangkan Saksi Pelapor (Hj. SUBAEDAH) mau sekali dinikahkan dengan anaknya terdakwa dalam hal Muhammad Tamrin dan Saksi Pelapor juga mengatakan tidak tau, PH Terdakwa juga mempertanyakan kenapa penerimaan uang Rp. 50 juta diserahkan kepada Terdakwa berdua saja dalam Kamar, Saksi Pelapor tidak menjawabnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim M. Ilham, SH.,MH juga sebagai Wakil Ketua PN Sengkang, mempertanyakan apakah ada sertifikat tanah tersebut, dan apakah pernah diberikan SPPT, Saksi Pelapor mengatakan pernah diberikan SPPT, namun hanya berselang satu minggu diambil kembali, dan Majelis Hakim mengatakan Sidang ditunda dan Persidangan selanjutnya Pada hari rabu tanggal, 3 Mei 2023, sementara Permintaan Sidang Tatap Muka yang diajukan PH Terdakwa berdasarkan hasil Musyawarah tidak diterima, tetap Sidang Online.






