Sebelum pernikahan, Hj.SUBAEDAH binti Semmang (60 tahun) mengaku baru 2 (dua) kali menikah padahal sudah lebih dari itu, mengaku kelahiran 1974 padahal di KTP kelahiran 1960 dan ini baru ketahuan pada saat calon suami Muhammad Tamrin bin Muh Amri Jafar (26 tahun) menghadiri kegiatan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo dan sering menjelaskan masih haid (menstruasi) padahal sudah menopause. Demikian penyampaian MUHAMMAD TAMRIN selaku Mantan Suami Hj.SUBAEDAH yang telah menikah pada tahun. 2020 yang lalu.
Dan mengenai itu Kuitansi, Terdakwa dan keluarganya tidak pernah melihat persis asli Kuitansi tersebut, hanya foto copy yang diperlihatkan waktu dimintai keterangan di Polres Wajo. Di dalam kuitansi tersebut terdapat 2 (dua) penulisan tanggal, di sudut kanan atas kwitansi tertulis, 10-12-2020 dan di bawah tertulis Sengkang/ 11 2020 dan yang menerima uang terdapat 2 (dua) tulisan yang berbeda, di atas tanda tangan tertulis Muh Amri Jafar dan di bawah tanda tangan tertulis IMAN AMRI JAFAR, batas-batas tanah pada Kuitansi tidak ada, hanya tertulis Utara, Timur, Selatan, Barat dan Nomor SPPT tidak ada. Tidak ada saksi dari pihak penjual, baik dari pihak keluarga maupun dari pihak Pemerintah Setempat dan seharusnya Kuitansi dibuat 2 (dua) lembar sebagai pegangan kedua belah pihak (Alimin Amri)
“ Pada Hari Selasa tanggal, 18 April 2023 telah memasuki persidangan Saksi di Pengadilan Negeri Sengkang dengan Majelis Hakim Ketua M. Ilham, SH,. MH tak lain Wakil Ketua PN Sengkang “
Saksi Pelapor Hj. SUBAEDAH binti Semmang pada persidangan mengaku sudah lama kenal terdakwa “MAJ” dan tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubungan bisnis, juga saksi pelapor mengaku pernah mendatangi terdakwa minta surat-surat tanah katanya yang sudah dibeli, juga mengaku pernah mendatangi Kepala Desa Liu Andi Toro AL untuk Penerbitan Surat-surat tanah. Namun Pak Desa tidak mau, malah Pak Desa mengatakan “bayar saja Rp. 50 juta tidak ada lagi kamu tau,” akan selesai penerbitan surat suratnya. – Ujarnya di depan Majelis Hakim PN Sengkang.






