PERTANYAAN PH TERDAKWA BIKIN GERAM SAKSI PELAPOR, SETELAH DITANYA,SUAMI KE BEBERAPA ANAKNYA TERDAKWA

Porosnusantara.co.id – WAJO- SelSel ||  Masih ingatkah pesta pernikahan VIRAL di kota Sengkang Kab, WAJO Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ? Di mana Pengantin Perempuan dan Pengantin Laki-laki terpaut jauh dalam Umur 34 tahun, yakni Pengantin Perempuannya berumur 60 tahun dan Pengantin Laki- lakinya berumur 26 tahun , dan Uang Panai atau (Uang Belanja)sebesar Rp. 50 Juta. Namun pernikahan tersebut hanya bertahan kurang lebih dua bulan saja sudah bercerai, karena Pengantin laki- laki menggugat cerai di Pengadilan Agama Sengkang.

BACA JUGA  Petugas Instalasi Ternak BBPP Kupang, Antisipasi Kekurangan Pangan Dengan Membuat Fermentasi Jerami

IRONISNYA, atas Pernikahan dan Perceraian tersebut menjadi malapetaka buat orang tua pengantin laki- laki karena dilaporkan Ke Polres Wajo sejak 2021 yang lalu dengan dalil dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang diatur sebagaimana rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan pada akhirnya orang tua pengantin Laki laki berinisial “ MAJ” mendekam dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) Kelas 2 B Sengkang setelah tahap 2 dalam hal pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Wajo. Atas adanya uang Panai sebesar Rp. 50 juta, ceritanya calon Pengantin Perempuan dua hari sebelum Pesta Pernikahannya, calon pengantin Perempuan Hj. SUBAEDAH memanggil orang tua calon Pengantin Laki-laki melalui teleponnya untuk menjemput uang yang akan dijadikan sebagai Uang Panai ( Uang Belanja ) pada hari jumat, 11-12-2020, sedangkan uang tersebut diserahkan Kembali kepada Hj. SUBAEDAH pada hari pesta pernikahannya pada hari senin, 14-12-2020, itulah menjadi sumber perkara sebenarnya yang saat ini disidangkan di PN Sengkang. Demikian Penyampaian ALIMIN AMRI, S.Pd selaku anak tertua Terdakwa “ MAJ “ yang mengaku mengantar orang tuanya untuk menerima uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *