Wakil Komandan Lantamal XII Hadiri Press Release Penyelundupan Satwa oleh Le Van Hieu Nahkoda Kapal MV Royal 06 Berbendera Vietnam

Terhadap barang bukti berupa satwa Bekantan (Nasalis Larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sedangkan terhadap satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Eduward Hutapea, menambahkan, “Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan Barang Bukti (Tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward.

BACA JUGA  Sukseskan Vaksinasi Booster Menjelang Lebaran, PWNU Sumbar Gelar Vaksinasi Massal di Auditorium UNP Kota Padang

Sementara itu, Wakil Komandan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., menyampaikan “Kronologis kejadian bahwa pada tanggal 16 Desember 2022, Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si (Han)., menerima informasi Intelijen dari Dantim Intel tentang adanya dugaan penyelundupan Satwa dengan modus kapal melaksanakan aktifitas normal, namun menaikan satwa dilindungi saat lego jangkar di luar area pelabuhan,” kata Wadan Lantamal XII.

BACA JUGA  Ciptakan Karyawan Profesional di Tengah Persaingan Era Globalisasi, PT. SSG Adakan Workshop

“Aksi tindak lanjut Danlantamal XII memerintahkan kepada Asops, Dansatrol, Tim F1QR dan Komandan KRI Siribua-859, Komandan KRI Karotang-872 serta Komandan KRI Sembilang-850 menyiapkan rencana untuk melaksanakan intersep,” lanjutnya.

BACA JUGA  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Lanal Palembang Laksanakan Penanaman Mangrove Bersama Pemkab Tanjung Jabung Barat Jambi

“Senin, 19 Desember 2022 Tim F1QR dan KRI Siribua-859 melaksanakan intersep dan penangkapan di Perairan Pontianak, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 berhasil dikuasai oleh F1QR dan KRI Siribua-859 dengan dugaan muatan dan satwa yang akan diselundupkan dari Pontianak menuju Vietnam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *