Wakil Komandan Lantamal XII Hadiri Press Release Penyelundupan Satwa oleh Le Van Hieu Nahkoda Kapal MV Royal 06 Berbendera Vietnam

Selanjutnya Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan “Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (Kehati) bangsa Indonesia. Penyelundupan oleh warga negara asing ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ucap Dirjen Rasio Rani.

BACA JUGA  Malam Penghargaan Nusantara Platinum Award

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada Lantamal XII Pontianak, Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati,” lanjut Rasio Sani.

Dr. Rasio Sani menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu, kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.

BACA JUGA  KEJARI KARAWANG TERUS MENGAWAL PEMBANGUNAN PEMDA DUA

Sedangkan Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, “Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *