TNI AL – Lantamal XII – PorosNusantara || Wakil Komandan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., mewakili Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si (Han) hadiri gelar acara Press Release Penyelundupan Satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dengan tersangka Le Van Hieu (Warga Negara Vietnam), bertempat di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Kalimantan, Markas Komando Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Jalan Major Alianyang/Trans Kalimantan No. 04, Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023).
Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com. MPM., dalam penyampaiannya bahwa berkas penyidikan Gakkum KLHK terhadap Le Van Hieu (40 tahun) Warga Negara Vietnam, tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.
Le Van Hieu berhasil diamankan Kapal Patroli Lantamal XII Pontianak di Perairan Sungai Kapuas pada tanggal 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan (16 ekor), Burung Kakak Tua Maluku (10 ekor) terdiri dari Burung Kakak Tua Koki (3 ekor), Burung Kakak Tua Putih (3 ekor), Burung Kakak Tua Jambul Kuning (3 ekor) dan Burung Kakak Tua Raja (1 ekor). Dari hasil pemeriksaan Tersangka LVH, bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.