Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo Dinilai Lecehkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Apalagi kita ketahui adanya Empang Hj. A.Faika / A.Burhanuddin Unru di Tokke tokke Kel. Benteng karena semua melalui almarhum Dg. Salle itupun belum lunas sudah diterbitkan Sertipikat, makanya saya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Wajo yang meneliti BAP Kami berempat sekiranya selektif dan Profesional, karena saya ditersangkakan oleh Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo tampa mengetahui Kesalahan,hanya Penyidik berpatokan kepada Keterangan Pelapor, dan saya tidak pernah gentar dan takut menghadapi Pasal 167 yang ditersangkakan hanya ancaman 9 bulan ( Tipiring ) dan kalau memang JPU tetap menerbitkan P.21 kasus ini sehingga disidangkan dan Majelis Hakim PN Sengkang memvonis saya bersalah tentu saya melakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencari keadilan, karena saya melihat banyak banyak Putusan PN Sengkang dimentahkan atau dibatalkan Pengadilan “Tinggi Makassar.” Ujarnya dengan Serius.

Sementara Brigpol Muh Rudi Penyidik Pembantu Polres Wajo yang menangani Laporan tersebut, membantah Keras kalau mengatakan tidak ada artinya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, yang saya maksud tidak bisa dikaitkan Proses Pidana dengan Perdata, kalau Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang kita pegang nanti Majelis Hakin PN Sengkang yang mengujinya.-Ujarnya dibalik genggang telponnya. ( Marsose / Dahliah ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *