Poronusantara.co.id WAJO.SulSel – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/66/II/2022/Sulsel Res Wajo Tanggal, 3 Februari 2022, Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan tanah, dengan Pelapor Abd Hamid Pade tak lain adalah seorang kepala Lingkungan Doping doping Kelurahan Benteng Kec.Pitumpanua Kab. Wajo, dasar laporan inilah sehingga ada 4 orang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo.
“ Adapun keempat orang yang tersangka dalam pelaporan ini, antara lain Pati Istri Almarhum DG. Salle, Fardi menantu almarhun Dg. Salle, Muh Yunus menantu almarhun Dg, Salle dan Syamsu Alam Sahabat Almarhum Dg. Salle semasa hidupnya”.
Syamsu Alam Warga Desa Lalliseng Kec. Keera ikut ditersangkakan dalam Laporan ini, mengaku sedikit mengetahui tantang laporan masyarakat yang bisa ditangani Polisi terkait masalah tanah, Pertama Penyerobotan, kedua Perampasan, dan Ketiga Penggelapan barang tidak bergerak, Pertanyaannya ? saya ditersangkakan oleh Penyidik Pembantu unit tahbang Polres Wajo saya masuk di komponen mana , kalau Penyerobotan apa yang saya serobot, kalau perampasan apa yang saya rampas, dan kalau penggelapan barang tidak bergerak apa yang saya gelapkan.- tanya Syamsu Alam Wartawan Tabloid Kasus.
Lanjut Syamsu Alam, menjelaskan secara detail terkait masalah yang mengikut sertakan menjadi tersangka, Perlu diketahui bahwa kasus ini sudah ketiga kalinya dilaporkan di polres wajo, yakni, Pertama dilaporkan oleh Hj. A.Faika Istri almarhum A,Burhanuddin Unru mantan Bupati Wajo dua Priode, pada waktu itu Penyidik Pembantu Polres wajo menerapkan Perpu No.51 Tahun 1960 memasuki lahan orang tampa seizin yang berhak atau kuasanya yang Sah sebagai kasus Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING ) dan disidangkan di pengadilan Negeri Sengkang dan Almarhum Dg. Salle divonis bersalah dengan Hukuman Percobaan 3 ( tiga ) bulan, dan laporan kedua Objek yang sama terlapor yang sama ( almarhum DG. Salle ) dan pelapor yang sama dan disidangkan di PN Sengkang dengan Putusan Majelis Hakim PN Sengkang menvonis bersalah Almarhum DG. Salle dengan Hukuman 1( satu ) bulan, namun DG. Salle melakukan Upaya Hukum Banding melalui Penasehat Hukumnya.