Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo Dinilai Lecehkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Alhamdulillah kebenaran pasti dibenarkan, dimana Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor. 789/Pid/2021/PT.Mks tanggal, 24 November 2021, MENGADILI : 1.

Diterima Permintaan Terdakwa/PH/Penyidik/Penuntut Umum, 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang No. 23/Pid/C/2021 /PN Skg, tanggal, 4/II/2021 yang dimohonkan banding, MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan PIDANA, 2. Menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan Hukum, 3. Memulihkan Hak terdakwa dalam kemampuan dan harkat dan Martabatnya, dan Putusan inilah Penyidik Pembantu Unit Tahbang Polres Wajo Brigpol Muh Rudi mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi tidak ada artinya.- Tegas Syamsu Alam kepada awak Media Porosnusantara.Co.Id.

Ditambahkan Syamsu Alam laporan Ketiga ini adalah Objek yang sama terlapor bukan lagi DG. Salle karena Sudah meninggal, sehingga yang dilaporkan adalah ahli warisnya antara lain, PATI Istri Almarhum DG.Salle, Fardi Menantu Almarhum DG.Salle, Muh.Yunus menantu almarhum DG.Salle dan saya juga ikut dilaporkan, kemudian Pelapornya Abd Hamid yang kita ketahui Kepala Lingkungan Doping Doping, Pertanyaan saya ? apakah Laporan yang sudah berulang ulang satu Objek tidak “NEBIS” artinya tidak bisa lagi ditangani Penyidik Kepolisian, satu hal lagi saya ingin sampaikan bagaimana bisa dianggap orang menyerobot kalau memang orang tidak pernah meninggalkan lokasinya, seperti Objek yang selalu dilaporkan ini hanya Polisi berpatokan pada Sertipikat 00080 dan 00082, yang seharusnya Penyidik memanggil pihak Pertanahan guna mempertanyakan alas hak yang digunakan dalam Penerbitan Sertipikat 00080 dan 00082, karena Pemilik Empang ( Almarhum DG. Salle dan Pati ) mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan empangnya kepada orang lain karena Kalau Hj,A.Faika sudah membeli tunjjukan bukti Pembeliannya inilah tidak dilakukan Penyidik Polres Wajo yang menangani laporan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *