Dalam kurung waktu 1 Bulan, 36 Orang Pengedar Narkoba diringkus Polres Metro Jakpus

Sedangakan untuk para tersanka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan tersebut AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. Wakapolres Metro Jakarta Pusat memberikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2023 Kepada Para awak media yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *