Terungkap Motif Penculik Malika Pelaku Mempunyai kesimpangan Sexual Terhadap Anak Anak

“Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih Intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala” Tutupnya.

Terhadap pelaku saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *