Kapolres Metro Tangerang Kota Dan  Jajarannya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pencurian Dengan Kekerasan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Adapun pasal yang dipersangkakan atau dikenakan Pembunuhan Berencana , pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Kematian (Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 Ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP dengan Ancaman maksimal Hukuman mati), Ujar tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam penjelasan Press realese di Mako Polrestro Tangerang Kota, Jumat, 30/12/2022, 09.00 Wib

Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *