Kapolres Metro Tangerang Kota Dan  Jajarannya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pencurian Dengan Kekerasan Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Kemudian petugas menghubungi suaminya (Rene Tumbelaka) dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri – ciri korban baik tato dan kalung emas yang ditemukan maupun pakaian yang dipakai oleh korban . Suaminya menyatakan ciri – ciri korban identik sehingga yakin bahwa korban adalah Elis Sugiarti istrinya yang dilaporkan hilang sejak tanggal 8 Desember 2022 di Polres Tangerang Selatan, Tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas korban dari tanggal 8 Desember dan dari keterangan Saksi suami dan satpam Grand Pinang Senayan bahwa korban bertemu dengan SRH (WNA Srilangka) yang menyewa rumah korban di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung dengan tujuan bahwa SRH akan membeli rumah tersebut,

Dengan bermodalkan barang bukti dan keterangan, ‘SRH’ di rumah kontrakannya diamankan dan dimintai keterangan secara intensif. Awalnya SRH tidak Kooperatif, namun setelah ditunjukan bukti – bukti yang dikumpulkan melalui CCTV di Bandara Soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Centre, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphone pelaku, akhirnya Pelaku ‘ SRH mengakui, Ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Pengungkapan Pembunuhan Berencana yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan antara lain :

1.SRH (WNA Srilangka) sebagai Pelaku Utama
2. AM alias Sion (WNI) Sebagai Pelaku penadah mobil korban di Surakarta
3.MK (WNI) Pelaku penadah mobil di Surakarta.

Disertai barang bukti atas penemuan mayat korban inisial ES, barang bukti yang disita dari tersangka inisial SRH yaitu : 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A32, samsung galaxy AO32F, Redmi A5A, mobil merek Suzuki Ertiga XL7 warna putih Nopol B 1908 WFI, gantungan baju, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah kaos dan 1 buah celana, Rekening koran Bank OCBC, uang tunai sebesar 22 juta hasil penjualan mobil Honda HRV warna hitam dengan Nopol B 1012 DFI, 1 buah Besi bundel, dll Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *