Porosnusantara.co.id – Sumedang|| Kementan (Kementerian Pertanian) beberapa waktu lalu telah membuat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Nantinya dengan dikeluarkan Permentan itu Kementerian Pertanian hanya akan berfokus melakukan penyaluran subsidi pupuk yang berjenis Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) yang merupakan bagian penting untuk terlaksananya kegiatan pertanian secara matang. Terkait hal tersebut memang terdapat pro dan kontra dengan pembatasan subsidi pupuk.
Daerah Jawa Barat, Kabupaten Sumedang sendiri terkhususnya pada bidang pertanian juga menerima beberapa bantuan yang telah diberikan oleh Kementerian Pertanian melalui mekanisme yang sudah berlaku. Bantuan tersebut yang di jelaskan langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana (PSP) Ir. Raden Dadi Djuandi, MP salah satunya ialah berupa traktor dan pupuk.
Sayangnya, Raden juga menyebutkan bahwa bantuan-bantuan yang telah di berikan oleh pemerintahan pusat yang ialah Kementan kerap kali tidak cocok dengan apa yang diperlukan oleh pertanian Sumedang.
“Tidak semua bantuan itu kita terima, karena harus kita verifikasi terlebih dahulu,” jelas Raden.
Minimnya akurasi pemberian bantuan oleh Kementerian Pertanian untuk kegunaan yang diperlukan oleh Kabupaten Sumedang pun membuat Dinas Pertanian Sumedang tuk melakukan penolakan bantuan.
“Tier IV kita tolak, Sumedang itu terasering kebanyakan. Roda dua lebih dibutuhkan seperti traktor besar untuk beberapa daerah dan juga kecil,” tutur Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Sumedang, Rabu (3/8/2022).
Selanjutnya, mengenai pupuk yang telah dibatasi melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Raden menginformasikan bahwa pupuk NPK sendiri yang merupakan bantuan vital untuk kelangsungan pertanian tidak terpenuhi oleh Kementerian Pertanian. Beliau (Raden) membeberkan bahwa untuk pupuk berjenis urea memang sudah terpenuhi, tetapi pupuk berjenis NPK sendiri sangatlah kurang.
“Subsidi itu tidak sepenuhnya, ada yang 50% atau 35%. Secara alokasi kita malah kurang untuk jenis pupuk tertentu, kalau urea alhamdulillah sekarang banyak. Tapi NPK yang kurang,” jelas Ir. Raden Dadi Djuandi, MP.
Untuk informasi tambahan, Sumedang sendiri membutuhkan pupuk NPK dengan minimal 15.000 untuk terjalannya pertanian secara baik, tetapi hanya mendapatkan penyaluran sebesar 9.900 dari Kementerian Pertanian.