Pertanian Sumedang “Ketar-Ketir” Sebab NPK Tak Kunjung Tersalurkan

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Sumedang|| Kementan (Kementerian Pertanian) beberapa waktu lalu telah membuat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Nantinya dengan dikeluarkan Permentan itu Kementerian Pertanian hanya akan berfokus melakukan penyaluran subsidi pupuk yang berjenis Urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) yang merupakan bagian penting untuk terlaksananya kegiatan pertanian secara matang. Terkait hal tersebut memang terdapat pro dan kontra dengan pembatasan subsidi pupuk.

Daerah Jawa Barat, Kabupaten Sumedang sendiri terkhususnya pada bidang pertanian juga menerima beberapa bantuan yang telah diberikan oleh Kementerian Pertanian melalui mekanisme yang sudah berlaku. Bantuan tersebut yang di jelaskan langsung oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana (PSP) Ir. Raden Dadi Djuandi, MP salah satunya ialah berupa traktor dan pupuk.

Sayangnya, Raden juga menyebutkan bahwa bantuan-bantuan yang telah di berikan oleh pemerintahan pusat yang ialah Kementan kerap kali tidak cocok dengan apa yang diperlukan oleh pertanian Sumedang.

“Tidak semua bantuan itu kita terima, karena harus kita verifikasi terlebih dahulu,” jelas Raden.

               Alsintan roda dua

Minimnya akurasi pemberian bantuan oleh Kementerian Pertanian untuk kegunaan yang diperlukan oleh Kabupaten Sumedang pun membuat Dinas Pertanian Sumedang tuk melakukan penolakan bantuan.

Tier IV kita tolak, Sumedang itu terasering kebanyakan. Roda dua lebih dibutuhkan seperti traktor besar untuk beberapa daerah dan juga kecil,” tutur Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Sumedang, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya, mengenai pupuk yang telah dibatasi melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Raden menginformasikan bahwa pupuk NPK sendiri yang merupakan bantuan vital untuk kelangsungan pertanian tidak terpenuhi oleh Kementerian Pertanian. Beliau (Raden) membeberkan bahwa untuk pupuk berjenis urea memang sudah terpenuhi, tetapi pupuk berjenis NPK sendiri sangatlah kurang.

“Subsidi itu tidak sepenuhnya, ada yang 50% atau 35%. Secara alokasi kita malah kurang untuk jenis pupuk tertentu, kalau urea alhamdulillah sekarang banyak. Tapi NPK yang kurang,” jelas Ir. Raden Dadi Djuandi, MP.

Untuk informasi tambahan, Sumedang sendiri membutuhkan pupuk NPK dengan minimal 15.000 untuk terjalannya pertanian secara baik, tetapi hanya mendapatkan penyaluran sebesar 9.900 dari Kementerian Pertanian.

                         Pupuk NPK

“Kita ketar ketir sampai Agustus nanti, maka pada waktu kita zoom meeting sama pak Menteri (Menteri Pertanian), tetapi karena sulit masuk kita di YouTube saja, kita bilang “pak Menteri tolong NPK Sumedang”,”. Imbuh Raden berharap NPK Sumedang terpenuhi.

Perihal bantuan sarana dan prasarana pertanian, Raden memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk melakukan riset langsung dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan pertanian setempat, sehingga tidak ada lagi terjadi pemborosan bantuan kepada daerah yang tidak membutuhkan bantuan-bantuan alat pertanian.

“Kita mengharapkan bantuan itu bottom up jadi ditanyakan Dinas terlebih dahulu. Bagusnya memang seperti “Sumedang butuh apa?” tapi yang terpenting program terus berjalan itu saja. Ya allhamdulilah pertanian banyak yang percaya, tapi kita harus selektif,” tegas Raden selaku Kabid PSP Sumedang di kantor Dinas Pertanian Sumedang, Jawa Barat.

Pada akhir wawancara, mengenai anggaran untuk pertanian Sumedang Raden menyebutkan hanya mendapatkan 500 juta per tahun. Ia pun berharap bahwa Kementerian Pertanian lebih memperhatikan pertanian yang berada di Sumedang melalui bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian), pupuk terkhusus jenis NPK maupun anggaran demi berjalannya pertanian secara maksimal.

“Kita sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan nantinya,” tutup Kabid PSP Sumedang Ir. Raden Dadi Djuandi, MP.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *