Eksekusi Tanah dan Bangunan Berawal Keberatan Berakhir Kondusif

Bahwa sejak tahun 2011 kliennya telah membeli tanah dan bangunan tersebut sebelum tanah dan bangunan diagunkan oleh penjual ke PANIN BANK KCU jalan PALMERAH tanpa sepengetahuan kliennya, dan keberadaan pembelian tersebut telah juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Nomor 3477/K/Pdt/2021 tertanggal 08 Desember 2021. “Klien saya akan mengajukan Gugatan Perdata dan melekatkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan ini” tegasnya dengan nada lantang. Sementara di lain pihak Bayu Feriyanto, SH yang mengaku selaku pengacara dari pemilik tanah seluas 28 m2 yang berada didalam objek eksekusi pada perinsipnya sangat keberatan dilakukannya eksekusi tersebut dan meminta pihak pemohon eksekusi untuk mengukur ulang kembali luas dan batas tanah sesuai permohonan dimaksud agar tidak ada pihak yang dirugikan.Proses eksekusi diakhiri pada sekitar pukul 12.00 WIB dimana Jurusita Pengadilan Negeri kota Jakarta Barat bersama pemohon eksekusi dan pihak terkait menyerah terimakan objek lelang.

(Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *