Hj Syarifah Istri H.Agustang selaku Saksi Pelapor, menyayangkan pada Persidangan Saksi banyak orang dihadirkan oleh pihak terdakwa tapi tidak masuk dalam ruang persidangan menyaksikan jalannya persidangan, karena saya melihat lansung insiden kecil itu, sehingga diminta kepada Pihak PN Sengkang agar ada Pihak Keamanan dari Kepolisian pada saat persidangan Saksi selanjutnya karena tdak menutup kemungkinan pihak Saya juga banyak datang kalau memang diperbolehkan karena saya melihat yang datang dari pihak terdakwa kurang saya kenal sepertinya orang – orang dari daerah lain karena kalau penduduk Desa lempa saya bisa mengenalinya.
Lanjut Hj. Syarifah sepertinya Pertanyaan dari PH Terdakwa kepada Saksi seolah olah perkara perdata sedangkan ini adalah Kasus Pidana karena perbuatan terdakwa yang diadili di PN Sengkang, dan saya meminta kepada majelis Hakim yang mengadili kasus ini agar jangan melihat nilai kerugian rp. 10 juta yang dirusak dan berikan hukuman sebagai efek jerah bagi orang yang melakukan perbuatan melawan Hukum. – tegasnya ( Marsose/Dahliah)






