KASUS PENGERUSAKAN MEMASUKI SIDANG SAKSI DI PN SENGKANG.,” SETELAH SIDANG PUTUSAN SELA EKSEPSI PH TERDAKWA DITOLAK”

PorosNusantara.co.id WAJO- SulSel. Jaksa Penutut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan 7 ( tujuh ) orang saksi di PN. Sengkang pada agenda persidangan saksi, Selasa tanggal, 14 Juni 2022, dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU antara lain : H.Agustang ( Korban pelapor ) Haerul, Anjas, Fendi Jaya, Subaedah, Iwan dan Ismail, Namun yang disidang hari itu hanya 4 ( empat ) orang yakni :

Saksi H. Agustang selaku Korban Pelapor, Saksi Haerul yang hadir saat dibicarakan Permasalahan di Kantor Desa Lempa, dan Saksi Anjas yang melihat lansung terjadinya Pengerusakan, serta saksi Fendi Jaya salah satu Pewaris Baco Haning Pemilik Sertifikat Hak Milik No. 273 selaku Penjual Tanah kepada H. Agustang ( Korban pelapor ).

BACA JUGA  Sah : Gerai Perpanjangan SIM Polresto Depok di Detos di Buka Kembali

Majelis Hakim PN Sengkang yang mengadili Kasus Pengerusakan tersebut , adalah A.Rico H.Sitanggang.SH.M.Kn ( Hakim Ketua), Ahmadi Ali.SH Hakim Anggota, dan Fitri.SH Hakim Anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah.SH, dan terdakwa inisial Rs dan Id didampingi Penasehat Hukumnya Sudirman SH.MH dan Wahyu.SH.

BACA JUGA  Pengarahan Wakil Komandan Lantamal I Untuk Calon Siswa Bintara dan Tamtama Panda Belawan

Ketua Majelis Hakim A.Rico H Sitanggang.SH .M.Kn mempersilahan JPU Adiansyah.SH bertanya kepada Ke empat saksi yang telah disumpah, JPU bertanya sesuai BAP hasil penyidikan Reserse Unit Tahbang Polres Wajo, kemudian gilireng kedua pihak PH terdakwa dipersilahkan bertanya kepada 4 Saksi, Pertama ditanya H.Agustang selaku saksi Pelapor Pertanyaan PH terdakwa dalam hal ini Sudirman.SH.MH pertanyaannya seputar sertipikat no. 273 a.n Baco Haning pembuatannya pada tahun 1987 dengan Akta Jual Beli ( AJB ) a.n H.Agustang tahun 2017 yang telah dibalik nama atas nama H. Agustang dengan nomor sertipikat 436, inilah pertanyaan yang membingunkan pihak saksi karena Saksi H.Agustang taunya nomor sertipikat 273 sedangkan setelah dibalik nama sertipikat menjadi nomor 436, sehingga PH terdakwa meminta dicatat bahwa H. Agustang tidak mengakui Sertiipikat nomor 436 selaku milikinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *