KASUS PENGERUSAKAN MEMASUKI SIDANG SAKSI DI PN SENGKANG.,” SETELAH SIDANG PUTUSAN SELA EKSEPSI PH TERDAKWA DITOLAK”

Kemudian Pertanyaan Kedua PH terdakwa kepada Saksi Haerul hanya seputar saat bersama sama H.Agustang saat dibicarakan dikantor Desa Lempa, lanjut kepada Saksi Anjas selaku Saksi yang melihat lansung terdakwa Rs dan Id saat terjadi Pengerusakan, setelah dicecar pertanyaan oleh PH terdakwa sepertinya kelimpungan sehingga jawabannya keluar dari BAP, karena saksi juga bahasa indonesianya dinilai tidak sempurna sehingga diterjenahkan oleh salah satu Pegawai PN Sengkang.

Dan terakhir PH terdakwa bertanya kepada Saksi Fendi Jaya pertanyaannya seputar penanda tangannan akta jual beli ( AJB ) pada Notaris Candra Setiawan, karena saksi hanya tinggal dimakassar sehingga juga bingung setelah ditanya terkait dimana Kantor Notaris Candara Setiawan dan bagaimana orangnya tinggikah pendekah atau gemuk atau kurus serta warna kulit putihkah atau hitam, saksi hanya bertegas bahwa saya tanda tangan AJB dikantor Notaris di Sengkang, kemudian PH terdakwa mengatakan apakah anda tidak mengenal saya sewaktu saya kerumahmu dimakassar kenapa berbeda keterangannya disini dan hati – hati kamu sudah disumpah memberikan keterangan palsu akan dipenjara 7 tahun, Saksi Fendi Jaya menjawab pertanyaan bahwa saya kenal kamu kalau berbeda keterangan saya karena pada Waktu itu terdakwa Id menelpon dan mengamcam akan membawa Polisi.- tegas Fendi didepan Majelis Hakim.

Pantauan media porosnusantara.co.id, jalannya persidangan dimulai pada Pukul 16.00 wita dan berakhir pada Pukul 18.20 wita persidangan berlansung aman dan lancar namun ada insiden kecil diluar gedung persidangan antara pengunjung pihak terdakwa dengan pengunjung pihak pelapor, dan terlihat pengunjung pihak terdakwa sekitar dua puluhan orang sedangkan pegunjung pihak pelapor ada 10 orang termasuk saksi 7 orang, dan majelis Hakim menjadwalkan persdangan Saksi selanjutnya tanggal 21 juni 2022, informasi yang dihimpun bahwa berlanjutnya kesidang Saksi karena Eksepsi PH terdakwa ditolak pada Persidangan Putusan Sela PN Sengkang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *