KASUS PENGERUSAKAN, JPU HADIRKAN SAKSI DARI BPN KAB.WAJO.“MAJELIS HAKIM, PALING LAMBAT TGL 13 JULI 2022 SIDANG PUTUSAN”

Saksi ismail, mengaku menanam Pohon Kelapa bersama Baco Haming pada saat masih Bayi anaknya bernama Agustan dalam hal H.Agustan, karena satu rumah dengan Baco Haming karena Saksi Kawin dengan Kakaknya Baco Haming yang Pemilik Sertifikat nomor 273 pembuatan sertifikat tahun 1987, setelah ditanya oleh PH terdakwa apakah pernah melihat sertifikat a.n Baco Haming ya pernah sewaktu Istrinya Baco Haming bernama Subaedah mau menjual tanah tersebut kepada H.Agustang, dan siapa pemilk tanah yang kita tanami Kelapa itu saksi menjawab itu tanah Baco Haming kenapa saksi tau kalau tanah itu tanahnya Baco Haming sedangkan saksi melihat sertifikat setelah Baco Haming meninggal, Saksi Ismail bertegas bahwa tanah itu milik Baco Haming.

ditanya berapa kali bersuami Subaedah dan berapa anaknya Saksi Ismail menjawab dua Kali yang pertama Cannu dan kedua Baco Haming, kalau anak ada dua Fendy, Agusnandar dan ada satu Meninggal yakni Nengsi , PH terdakwa Rs dan Id Sudirman SH.MH mengatakan saya melihat Kartu Keluaga Fendy, Agus Nandar dan Nency anaknya Nasir, Saksi mengatakan, memang betul karena Baco Haminng sewaktu mau menikah dengan Subaedah ganti namanya atas nama Nasir ,jadi bukan tiga kali kawin Subaedah.Baco Haming adalah Nasir jg.Jawabnya pada PH terdakwa.

Sementara Saksi A.Syafaruddin ASN dari BPN yang mengukur Pengembalian Batas sertifikat nomor 273 a.n Baco Haming, mengaku telah melakukan pengukuran pengembalian batas Pada Bulan Juli 2021, namun berita acaranya pada tanggal, 24 Agustus 2021, setelah PH terdakwa mempertanyakan ada berapa klasifikasi hasil Pengukuran Pengembalian batas Saksi A.Syafaruddin mmenjawab bahwa ada tiga Klasifikasi Yakni Pertama Sama dan Kedua Identik artinya ada tidak sama serta Ketiga tidak sesuai, sedangkan Pengembalian Batas Sertifikat nomor 273 a.m Baco Haming dan beralih kesertifikat nomor 436 a.n H.Agustan masuk pada kalsifikasi Identik artinya ada tidak sama, kemudian Majelis Hakim anggota Ahmadi Ali SH menanyakan apakah Pohon kelapa yang ditebang masuk area Sertifikat Saksi menjawab, iyya masuk pada area Sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *