KASUS PENGERUSAKAN, JPU HADIRKAN SAKSI DARI BPN KAB.WAJO.“MAJELIS HAKIM, PALING LAMBAT TGL 13 JULI 2022 SIDANG PUTUSAN”

PorosNusantara.co.id – WAJO-SulSel ||  Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Wajo Provinsi Sulawesi selatan, Ardiansya.SH, telah menghadirkan 7 ( tujuh ) orang Saksi dua kali persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Sengkang terkait kasus Pengerusakan di Laringgi Desa Lempa Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo Sulsel, terungkap pada Persidangan Saksi Selasa 28 Juni 2022 di PN Sengkang.

Saksi yan g dihadirkan Pada Sidang Pertama yakni, H.Agustan selaku Saksi Pelapor, Haerul Saksi yang menemani H.Agustan pada saat dimediasi di Kantor Desa Lempa, Anjas selaku Saksi melihat lansung Pengerusakan, dan Fendy Selaku Saksi yang menjual Tanah tersebut, Kemudian Pada Sidang Kedua untuk Saksi, Selasa Tgl, 28 Juni 2022 ada tiga Saksi yang dihadirkan JPU yakni, Sudirman selaku Saksi Tukang Sensong yang menebang Pohon Kelapa, Ismail selaku Saksi menanam Pohon Kelapa yang dirusak oleh Terdakwa inisial Rs dan Id, dan Andi Syafaruddin selaku Saksi dari BPN Pertanahan Kab. Wajo yang melakukan Pengukuran Pengembalian Batas sesuai sertifikat.

BACA JUGA  Lagi, Wartawan Diculik Dan Dianiayaan Oleh Oknum Pejababat Pemkab Kerawang, "Saat Ini Lagi Gelar Perkara," Kata Kapolres

“Sidang Saksi Hakim Ketua A. Nur Haswah.SH, Hakim Anggota Ahmad Ali.SH, dan Hakim Anggota Hj.Aisyiah Adama.SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansya.SH dan terdakwa Rs dan Id didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Sudirman.SH.MH dan Wahyudin.SH”.

BACA JUGA  Pgs. Komandan Lanal Bandung Hadiri Acara Silahturahmi Perayaan Tahun Baru Imlek Tahun 2022

Saksi Sudirman dalam persidangan mengaku menebang Pohon Kelapa sebanyak 16 Pohon dan ada 4 Pohon tidak ditebang karena ada Kabel listrik, namun tidak mengetahui kalau 4 pohon kelapa yang tersisa siapa yang menebangnya, kemudian mengaku menebang Pohon Kelapa satu hari sebelum penebangan ditelpon oleh terdakwa Id untuk menebang Pohon kelapa tersebut dan menerima upah dari terdakwa ID sebesar Rp. 500.000,- dan saya dijemput dan diantar pulang oleh terdakwa ID, setelah ditanya oleh majelis Hakim siapa siapa yg ada pada waktu penebangan Pohon Kelapa , saksi Sudirman, pada waktu itu banyak orang datang termasuk terdakwa Rs, kemudian ditanya apakah pohon kelapa ditebang sampai akarnya atau ada tersisa, saksi menerangkan bahwa tersisa sekitar 40cm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *