PERNYATAAN JAKSA KEJARI JAKARTA PUSAT TERKAIT KASUS PENGGELAPAN SERTA PENIPUAN YG DILAKUKAN MANTAN KASATPOL PP PONI MUSTIKA

  • Bagikan
Jpeg

Jakarta – Porosnusantara.co.id || Jaksa Kejari Jakpus FREDERICK CHRISTIAN S, SH, MH  menyatakan bahwa benar adanya tersangka mantan kasat Pol PP Kramat (Senen) Jakarta pusat PONI MUSTIKA yang terlibat kasus penggelapan serta penipunan, dan benar PONI MUSTIKA sudah masuk didalam P21 yang artinya segera disidang.

Namun Jaksa FREDERICK CHRISTIAN S, SH, MH  mengutarakan “belum tau batas waktu persidangan yang akan dilaksanakan, masih menunggu kepastihan hakim”, Adapun estimasi waktu yang kami tanyakan kepada Jaksa fenderick cristian apakah sampai 1 bulan atau lebih persidangan dilaksanakan , namun jaksa fenderick cristian tersebut menjawab ” Tidak sampai 1 bulan paling 1 minggu kedepan sudah dilakukan persidangan” tutur Jaksa Frederick Christian.

Terkait dengan kasusnya : PONI MUSTIKA Tersangka Diduga telah menerima uang Sejumlah Rp 50 Juta dari Pihak korban dalam Rangka Pengurusan IMB atau di sebut Izin Mendirikan Bangunan, Namun dalam Proses Perjalanan Pengurusan Tidak Pernah selesai yang Berakibat Laporan Polisi dari pihak yang dirugikan .

Dan Jaksa FREDERICK CHRISTIAN S, SH, MH  juga mengeluarkan tutur “bahwa sementara ini PONI MUSTIKA berada ditahanan polsek senen jakpus, untuk tempat penahanan sementara melihat situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung”.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *