KPPU Bakal Panggil Kembali Perusahaan diduga terlibat kartel Migor

 

Jakarta,Porosnusantara.co.id

Masihberkaitan dengan kekisruhan keberadaan minyak goreng, hingga memicu terjadinya melonjak tajam harga minyak goreng dan bahkan beberapa waktu lalu sempat mengalami kelangkaan, di dorong oleh situasi tersebut,maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa telah melakukan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022.

Adapun, dalam proses penyelidikan itu, sejumlah perusahaan mangkir dari panggilan KPPU.Hal ini disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean kepada pers, Senin,11/4/2022

BACA JUGA  Bakti Sosial Polres Jakarta Timur Dengan Semangat Promoter Wujudkan Masyarakat Yang Sehat, Aman, Damai dan Kondusif.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan perusahaan produsen maupun distributor minyak goreng pada 6-8 April 2022, pekan lalu. Para perusahaan itu pun merupakan terlapor sekaligus saksi.”ungkapnya

Mereka adalah, lanjut nya, PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, PT Asianagri Agungjaya, PT WT, PT GSRP, PT HM, PT PI, dan PT PMI. Namun, pada proses pemanggilan tersebut, hanya PT WT yang hadir sementara delapan perusahaan lainnya tak hadir.

BACA JUGA  Satuan Samapta Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan pengamanan jalur RI 2 di Wilkum Polresta Tangerang.

“Ada alasan yang disampaikan kepada kami mengapa mereka tidak hadir memenuhi panggilan. Kami akan agendakan lagi untuk pemanggilan berikutnya,” kata Gopprera dalam Konferensi Pers KPPU, Senin (11/4/2022).

Meski demikian, ia mengatakan, KPPU tentunya akan mencermati ketidakhadiran para perusahaan tersebut. Tindakan perusahaan yang menunda-nunda pemeriksaan tentunya akan juga akan menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan KPPU.

BACA JUGA  PASKIBRA HARUS JADI PANUTAN GENERASI MUDA

“Kita juga akan liat apakah ini bisa menjadi bentuk-bentuk yang menghambat pemeriksaan atau masih bisa ditolerir. Kita akan lakukan penilaian,” kata dia.

Pasalnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *