Gresik,Porosnusantara.co.id
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa,untuk program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.
Namun realitasnya, diperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, menyebutkan maraknya praktek dugaan pungutan liar terkait dengan pengurusan PTSL, hal ini di alami sebut saja, Yatno(40) salah satu korban yang menuturkan, saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Seperti KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB dan surat pernyataan, dirinya baru diinformasikan dari perangkat desa di Driyorejo bahwa pengurusan PTSL ini dikenakan biaya Rp 500 ribu.
“Belum dipanggil lagi untuk pembayaran, tapi sudah dikasih tahu kalau bayar Rp 500 ribu,” ungkapnya kepada awak media,Sabtu (3/04/2022).
dia sempat mempertanyakan biaya Rp 500 ribu itu dipergunakan untuk apa saja namun oleh perangkat desa tersebut tidak menjelaskan rincian biaya itu.Karena tidak ada jawaban, maka dia membrowsing di internet,
“Ternyata maksimal biaya PTSL itu hanya Rp 150 ribu untuk wilayah di Pulau Jawa, ya saya sangat berharap soal pungutan liar ini, harus diusut tuntas , janganlah Bebani rakyat dengan tindakan tidak terpuji ini, aparat hukum harus berani tangkap pelakunya dan hukum mereka!!!tukasnya.