
Dalam aksinya sindikat penipuan yang kerap terjadi di Pasar Kenari tersebut menggunakan keuntungan dari hasil penipuan untuk berpesta narkoba jenis sabu.
“Keempat pelaku setelah kita cek urine, semuanya positif memakai narkoba jenis sabu, Jadi kelebihan uang hasil penipuan itu untuk pesta narkoba” ungkap Ari.
Kelompok tersebut menggunakan narkoba sudah sekitar 2 tahun dan sering melakukan pesta narkoba bersama-sama.
“Pelaku menggunakan narkoba sudah 2 tahun dan itu dilakukan secara bersama-sama, jadi sudah seperti kecanduan.” Jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, untuk pelaku yang lain sementara dilakukan pengejaran.

Kompol Ari Susanto menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah pernah jadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Senen.
“Kita juga menduga masih banyak korban-korban yang lain kemungkinan enggan Untuk melapor atau belum mengetahui 4 pelaku ada di Polsek dan di mohon kepada warga masyarakat yang dirugikan di sekitar pasar kenari kami tunggu untuk melaporkan ke Polsek Senen.” Tutupnya






