Panja Pengawasan Wajib kan Pemerintah sediakan vaksin Booster Halal

Jakarta, Porosnusantara.co.id

Anggota Panja Vaksin, Yahya Zaini menilai pemerintah berkewajiban untuk menyediakan vaksin booster halal.Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.

“Kewajiban penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua undang-undang,” ucap Yahya kepada pers (31/3/2022).di gedung DPR RI

BACA JUGA  Beri Motivasi Tim Sepak Bola Putra Bahari, Babinpotmar TNI AL Lanal TBA Bina Warganya

Dia menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen. “Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini,” kata Yahya.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

BACA JUGA  Ditlantas Polda Jabar Laksanakan Giat FGD Pembinaan Dan Sosialisasi Penertiban Knalpot Bising

Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.

Kata Yahya, jika pemerintah tetap tidak mengubah kebijakannya, maka dia menyarankan untuk menguji vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca dan moderna oleh MUI.

BACA JUGA  Jadi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Siapkan Posko-Posko Mudik Sapta Taruna di Jalan Pansela

“Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *