Jakarta,Porosnusantara.co.id
Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading binary option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
“Mangkir dia,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, upaya jemput paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memperbolehkan penyidik untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Iya sesuai dengan KUHAP, nanti membawa,” ungkap Whisnu.
Whisnu menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merincikan kapan upaya membawa itu dilaksanakan.
“Belum tau nanti, kami susun dulu,” tukasnya.
Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Dugaan itu muncul lantaran Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya.