Bupati Wajo: Pelayanan Publik yang Prima Butuh Komitmen Tinggi

Porosnusantara.co.id – WAJO- Sul-Sel|| Bupati Wajo Amran Mahmud, kembali mengingatkan para pejabat dan ASN di lingkup pemerintah kabupaten untuk memaksimalkan pelayanan publik.

Saat membuka dan memberi pengarahan di Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Senin (07/03/2022), Amran menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan prima dan maksimal.

Menurutnya, pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja. Tetapi butuh komitmen yang tinggi, ikhtiar yang kuat, disiplin, transformasi tatakelola, maupun bagaimana ada perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja.

“Pelayanan publik adalah bukti kehadiran pemerintah. Baik buruknya persepsi masyarakat terhadap pemerintah dapat dirasakan dari pelayanan publik. Pelayanan publik yang buruk akan menurunkan kredibilitas pemerintah daerah di mata rakyat,” tegas Amran Mahmud.

Selain soal pelayanan, Amran juga meminta kepada unit layanan untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan baik. Sehingga hal itu menginspirasi lahirnya inovasi-inovasi, memutus kerumitan birokrasi, memangkas waktu, biaya dan prosedur.

“Begitu juga mendengar dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Bagi OPD yang telah menyumbang pada nilai merah atau kuning , hasil penilaian ini dijadikan alat ukur untuk penempatan atau mutasi pejabat,” terang Amran.

Orang nomor satu Wajo ini juga meminta kepada seluruh camat, selaku koordinator pemerintahan desa, untuk ikut memantau pelaksanaan pemenuhan standar layanan publik pada pemerintahan desa sehingga seluruh masyarakat terlayani dengan baik.

Amran menambahkan, pengawasan menjadi salah satu aspek pengendalian yang sangat penting, agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah senantiasa berada pada jalur yang benar (om the track) sesuai dengan visi-misi daerah, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, amanah, serta pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *