Saat ini barang bukti berupa sabu-sabu 8 Bungkus (± 8 Kg), 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp.Uang tunai sejumlah Rp. 4.191.000, serta Boarding Pass termasuk tersangka sdr. RI telah diserahkan kepada Polres Tarakan dan BNN Kota Tarakan untuk diproses.
Red