Prajurit Kodam VI/MLW Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 8 Kg Sabu-Sabu

Saat ini barang bukti berupa sabu-sabu 8 Bungkus (± 8 Kg), 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp.Uang tunai sejumlah Rp. 4.191.000, serta Boarding Pass termasuk tersangka sdr. RI telah diserahkan kepada Polres Tarakan dan BNN Kota Tarakan untuk diproses.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *