Polsek Baradatu Amankan Diduga Pelaku Curas Di Jalinsum Way Kanan

Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.

Indera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *