Ketua Forum Jurnalis Nasional Indonesia Lambar Pertanyakan Keterbukaan Publik Di Pekon Tambak Jaya 

Lampung Barat. porosnusantara.co.id – Keterbukaan informasi Publik sudah menjadi kewajiban yang mutlak untuk seluruh instansi atau badan publik yang menerima Dana yang bersumber dari Negara sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang tranparansi Informasi Publik.

Hal ini berlaku juga dengan kementrian salah satunya adalah Pekon yang merupakan perpanjangan atau penerima dana dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.

BACA JUGA  Melihat Wajah Baru TMII Yang Siap Sambut Delegasi KTT G20

Pada peraturan tersebut sudah sangat jelas dan rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban dari sebuah badan publik sebagai penerima Dana yang bersumber dari negara yakni Dana Desa.

Namun sangat disayangkan hal ini tidak berlaku pada Pekon Tambak Jaya, yang mana ketika di layangkan surat kepada PPID Pekon sampai saat ini tidak merespon dan terkesan abai serta kebal hukum, bahkan ketika akan di temui Baik Pratin Maupun Juru Tulis nya tidak pernah ada di kantor pekon.

BACA JUGA  Kecamatan Ciracas Jakarta Timur Kolaborasi Dengan PDIP Selengggarakan Vaksinasi Kedua Di SMK Sahid Jakarta, Ciracas Jakarta Timur.

Terkait hal tersebut ketua Forum Jurnalis Nasional Indonesia Lampung Barat, Yudi Hutriwinata mempertanyakan tentang Pemahaman Pejabat Publik di level pekon tersebut. “Kami sayang menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh Pejabat Publik tersebut, apakah belum menerima salinan permendes tersebut atau bahkan diabaikan juga peraturan yang di buat oleh kementrian desa tersebut”. Ujar yudi

BACA JUGA  Lelaki Paruh Baya Warga Desa Lunto Timur Kota Sawahlunto, Ditemukan Tewas Dikebun Dengan Luka Robek DiLeher Dan Dua Tusukan Dibagian Perut.

“Kita akan melayangkan surat kedua kepada PPID pekon tersebut, dan jika masih abai juga artinya mereka juga mengabaikan peraturan Kemendesa sehingga kita akan membawa permasalahan ini kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung”. Tutup Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *