Sementara dimensi kedua adalah sebagai pemimpin masyarakat yang harus menjalankan fungsi kepamongan yang memberikan rasa aman kepada
masyarakat. Kadangkala kedua dimensi ini berbenturan. Akan tetapi di sinilah kualitas kepemimpian diuji.
Apakah mau mendahulukan kepentingan umum atau hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Intinya adalah menjalankan pemerintahan dengan amanah dan konsisten untuk memberikan maslahat yang lebih banyak kepada seluruh penduduk daerah itu. Memimpin daerah adalah sebuah posisi strategis yg menentukan nasib ratusan ribu rakyat di daerah tersebut.
Tidak boleh asal-asalan, tidak boleh menggunakan prinsip trial and error. Setiap kesalahan akan berdampak serius terhadap kehidupan seseorang atau
sekelompok orang di suatu tempat. Yang ketiga, harus berusaha menunaikan janji politik yang disampaikan ketika kampanye pada waktu proses pilkada berlangsung. Janji politik itu dituangkan dalam dokumen perencanaan Lima Tahunan atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Hal itu dimaksudkan agar Tidak ada Kepala Daerah yang serta merta mengubah arah pembangunan hanya karena alasan keinginan pribadi. RPJMD ini berisi ramuan rencana dari seluruh stakeholder Dipembangunan, mulai dari tingkat pusat hingga desa, yang disusun untuk menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan.
(Dahliah).






