Berita  

Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Tahun 2026 Dimusnahkan, Polres Kubu Raya Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Tahun 2026 Dimusnahkan, Polres Kubu Raya Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kubu Raya-Kalbar. Porosnusantara co id. (Selasa 16/06/2026). Komitmen Polres Kubu Raya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tidak hanya diamankan sebagai alat pembuktian, tetapi juga dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,06 gram dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe, S.Sos., Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya AKBP Alber Manurung, S.H., S.I.K., M.H., Ps. Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Kalbar AKP Adam Wijaya, S.T., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha G., S.H., personel Polres Kubu Raya, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan Tes Kit Narkotika untuk memastikan keaslian barang bukti. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I.

Setelah dilakukan pengujian, sabu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisi campuran cairan pembersih lantai dan air. Barang bukti kemudian diaduk hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali sebelum akhirnya dibuang ke kloset WC Polres Kubu Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *