Riau, porosnusantara.co.id – Tanah Elpi J Purba seluas 22 Hektar yang berada di RT. 01. RW. 04. Desa. Tasik. Serai Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis di duga di rampas dan di serobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyerobot lahan, jelas-jelas sangat merugikannya, beruntung Elpi J Purba langsung mengetahuinya dan langsung menunjuk Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau sebagai kuasa Hukumnya.
Sementara Kuasa Hukum Elpi J Purba dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau Dongan. N. Siagian, SH. M. Abdul Jafar Siregar dan Abdul. Rahman. Purba, SH, telah mengingatkan kepada masyarakat Tasik Serai ataupun yang lainnya untuk tidak melakukan jual beli ataupun tindakan lainnya di atas lahan milik klien hukum nya tersebut. bahkan saat ini pihak nya siap bertemu dengan pihak-pihak yang telah mengklaim lahan milik Elpi J Purba. Menurut informasi yang di dapat di lapangan bahwa lahan tersebut telah di steking dan pancang serta siap untuk di tanam.
Dongan N Siagian SH menyatakan bahwa kliennya telah membeli dari Risyam pada tahun 1998 sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Atas Tanah tertanggal 15 Juni 1998 yang di ketahui oleh Bapak Hasan.C Kades Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau. Kami minta aparat Desa Tasik Serai agar tidak sembarangan untuk mengeluarkan surat apapun di atas tanah milik klien hukumnya dan menghimbau kepada penyerobot lahan pergi dengan baik-baik, jika tidak dengan sangat terpaksa akan kami laporkan ke aparat penegak hukum.
(Red)