.
Hukum  

Tanahnya Dirampas, Elpi J Purba Siap Lapor Polisi

Riau, porosnusantara.co.id – Tanah Elpi J Purba seluas 22 Hektar yang berada di RT. 01. RW. 04. Desa. Tasik. Serai Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis di duga di rampas dan di serobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyerobot lahan, jelas-jelas sangat merugikannya, beruntung Elpi J Purba langsung mengetahuinya dan langsung menunjuk Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau sebagai kuasa Hukumnya.

BACA JUGA  LKAAM Ajukan gugatan Judicial Review Permendikbud no.30 Tahun 2021 Ke MA

Sementara Kuasa Hukum Elpi J Purba dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau Dongan. N. Siagian, SH. M. Abdul Jafar Siregar dan Abdul. Rahman. Purba, SH, telah mengingatkan kepada masyarakat Tasik Serai ataupun yang lainnya untuk tidak melakukan jual beli ataupun tindakan lainnya di atas lahan milik klien hukum nya tersebut. bahkan saat ini pihak nya siap bertemu dengan pihak-pihak yang telah mengklaim lahan milik Elpi J Purba. Menurut informasi yang di dapat di lapangan bahwa lahan tersebut telah di steking dan pancang serta siap untuk di tanam.

BACA JUGA  Polri Keluarkan Telegram Penyemprotan Disinfektan Secara Massal Dan Serentak 31 Maret Di Seluruh Indonesia

Dongan N Siagian SH menyatakan bahwa kliennya telah membeli dari Risyam pada tahun 1998 sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Atas Tanah tertanggal 15 Juni 1998 yang di ketahui oleh Bapak Hasan.C Kades Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau. Kami minta aparat Desa Tasik Serai agar tidak sembarangan untuk mengeluarkan surat apapun di atas tanah milik klien hukumnya dan menghimbau kepada penyerobot lahan pergi dengan baik-baik, jika tidak dengan sangat terpaksa akan kami laporkan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kadis DPMPTSP Kab. Pasaman bermain dengan Aplikasi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *