PT. PLN RANTING SENGKAN G DISOMASI, TERKAIT PEMASANGAN TIANG LISTRIK DAN TRAFO WEAB TAMPA SEIZIN PEMILIK TANAH.

Sementara Kepala PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang Mukhsin menjelaskan kalau kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tampa ijin dari Pihak PLN Cabang Watampone. ‘ Ujarnya
Lanjut Mukhsin, mengatakan bahwa permohonan H. Pagala untuk memindahkan tiang listrik bukan PLN Sengkang yang menentukan atau pengambil keputusan, itu rananya PLN Bone yang proses dan berhak menentukan. Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watampone, bukan PLN Sengkang dan untuk Biaya pergeseran tiang listrik merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, Berdasarkan keputusan General Manager PT. PLN Persero Wilayah Sulawesi selatan ( Sulsel ) dan kasus adanya tiang listrik berdiri diatas tanah H. Pagala kami tidak tau karena baru bertugas di PLN Sengkang.
“ Aspirasi ini kami sudah catat, dan insyah Allah secepatnya kami tindak lanjuti ke PLN Cabang Watampone, dan pelayanan kami PLN Sengkang akan terus diperbaiki,” Katanya

H. Muh. Yunus Panaungi. SH anggota DPRD kab. Wajo selaku Penerima Aspirasi, mengatakan kalau Keputusan biaya pergeseran tiang listrik itu hanya aturan perusahaan , bukan Undang – undang atau bukan aturan Pemerintah . Kronologisnya pihak PLN memamfaatkan tanah warga tampa persetujuan pemilik, tampa ganti rugi, Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tampa meninggalkan lokasi, justru kenapa meminta biaya pergeseran kepada pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya. “ geledek Legislator senior Partai golkar didepan Aspirator
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kab. Wajo H. Anwar.MD, kalau kasus seperti ini hanya sebahagian kecil saja terungkap, masyarakat kita punya hak milik dan sertipikat tapi lahannya dipakai tampa izin.
“ Alangkah baiknya pihak ketiga dari PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan agar diberikan petunjuk bahwa disini bagus berdiri tiang listrik, supaya kedepannya pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain, setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus.” Tegas Legislator dari Partai Nasden
Ketua Tim Penerima Aspirasi yang juga Ketua Komisi II DPRD Wajo Ir. H. Sudirman Meru, Mengatakan DPRD Kab. Wajo, hanya memfasilitas untuk mencari solusi, dan sudah hadir Pimpinan PLN Ranting Sengkang memberikan jawaban akan tetapi bukan rananya dalam mengambil keputusan, karena itu rananya PLN Cabang Watampone.
“ Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watampone, karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi bahwa tidak menjadi beban bagi masyarakat yang ditempati lahannya karena yang diprotes mereka sebagai pemilik tanah mereka juga diminta bayar biaya pergeseran Tiang dan trafo WEAB PLN Ranting Sengkang.” Imbuhnya ( Dahlia ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *