PT. PLN RANTING SENGKAN G DISOMASI, TERKAIT PEMASANGAN TIANG LISTRIK DAN TRAFO WEAB TAMPA SEIZIN PEMILIK TANAH.

Wajo. porosnusantara.co.id – H.Pagala Warga Ulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo Sulsel didampigi Oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia ( DPC – LAKI ) Kab. Wajo dan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( DPK – LPPN-RI ) Kab. Wajo telah menyampaikan Aspirasi di Gedung DPRD Kab. Wajo Kamis 26 Agustus 2021.

Diterima oleh Tim Penerima Aspirasi DPRD Kab Wajo, Ir. H. Sudirman Meru, H. Muh Yunus Panaungi. SH, dan H. Anwar. MD, Hadir Kepala PT.PLN ( Persero ) Ranting Sengkang, Mukhsin dari KesbangPol Wajo Andi Hasnintong Pihak Keamanan Dari Polsek Tempet dan Polres Wajo serta Satpol PP, Aspirator Ketua DPC LAKI Marsose bersama Anggota, Ketua DPK LPPN-RI MT. DG. Matteru. SH bersama Anggota dan H. Pagala dan Kawan-kawan.
Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose dalam Penyampaian Aspirasi mengatakan , Begitu Urgennya aspirasi ini maka melibatkan dua Lembaga, Yakni DPC LAKI Kab. Wajo dan DPK LPPN-RI Kab. Wajo, sedangkan dasar Aspirasi ini sehubungan adaya Warga Desa Lempa Kec. Pammana kab. Wajo dalam hal H. Pagala meminta kepada DPC LAKI Kab. Wajo untuk mendampingi dalam penyampaian aspirasi digedung DPRD Kab. Wajo.

Sehubungan Surat H. Pagala tertanggal, 04 Februari 2021 Prihal Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala PT. PLN ( Persero ) Cabang Watampone, namun jawaban dari Pihak PT. PLN Watampone No: 0440/Ren.00.01/C16080000/2021 Lamp. Satu set, Sifat Segera, Hal : PFK Geser Tiang dan trafo WEAB ULP Sengkang, jawaban tersebut yang dianggap tidak sesuai harapan Pemohon dengan alasan sebagai beriku :
1. Pihak PT. PLN ( Persero ) Watampone membebangkan seluruh resiko biaya yang ditimbulkan pada pergeseran tiang listrik dan sebuah trafo WEAB ULP Sengkang yang berdiri diatas ditanah milik H. Pagala di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana.
2. Pihak PT. PLN ( Persero ) watampone membuat dua perincian biaya yang berbeda, Yakni : Pertama. Perincian Pekerjaan rekontruksi JTM dan GO Distribusi dibulatkan = Rp. 56.540.757.00 dan Kedua, Perincian Pekerjaan Rekonstruksi JTM dan GO distribusi dibulatkan = Rp. 57.416.000.00 kedua perician biaya tersebut mana yang benar
3.Pertanyaannya apakah ada Undang – undang atau Aturan yang mengatur tentang Pergeseran tiang listrik dan trafo WEAB dibebangkan kepada Pemilik Lokas atau tanah Warga.
4. Apalagi tiang listrik dan trafo WEAB PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang yang berdiri datas Lokasi atau tanah H. Pagala memiliki SHM ( Sertipikat Hak Milik ) Nomor : 01392 dengan luas 134 M2
5. Kami minta kepada Pihak PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang sekiranya segera melakukan pergeseran tiang listrik dan trafo WEA tersebut dilokasi yang sama, diminta hanya bergeser sekitar kurang lebih dua meter saja ini satu solusi yang kami tawarkan, Perlu juga Kami Sampaikan bahwa tiang listrik dan trafo ( Gardu ) PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang saat masih tiang besi posisi tiang listrik dan trafo ( Gardu ) ditempatkan pada posisi Perbatasan Tanah H. Dg Mattola dengan Tanah H. Pagala, namun setelah tiang listrik PT. PLN diganti dengan tiang beton Pihak PT. PLN menggeser ketanah H. Pagala tampa persetujuan / seizing pemilik tanah tersebut
6. Apabila permintaan ini tidak di indahkan Pihak PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang, maka kami selaku aspirator akan melakukan SOMASI terhadap PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang dalam waktu satu bulan ( 30 hari ) tidak digeser tiang listrik dan trafo WEAB tersebut, dengan terpaksa kami melaporkan ke Pihak berwajib sebagai kasus Penyerobotan.
7. Kami akan mendampingi H. Pagala melaporkan PT. PLN ( Persero ) Ranting Sengkang dan mengacu pada Perpu N0. 51 Tahun 1960 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a tentang larangan pemakaian tanah tampa seizing yang berhak atau kuasanya yang sah. “ Tegas Marsose didepan Tim Penerima Aspirasi DPRD Kab. Wajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *