“Sekitar pukul 02.00 wita subuh, pelaku sendirian di TKP.Dia,pelaku leluasa membongkar meja yang berisikan uang hasil penjualan sebanyak Rp 8.000.000.- (delapan juta rupiah) selanjutnya pelaku meninggalkan Tempat kejadian perkara (TKP) dan nenuju kabupaten Gowa, karena merasa takut ditangkap pihak berwajib akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 pelaku berniat melarikan diri ke siwa kecamatan Pitumpanua Kab Wajo,”imbuh Jasman
Adapun tindakan kami lakukan selanjutnya,mengamankan diduga pelaku bersama barang bukti berupa uang kertas senilai Rp 4.350.000 serta berkordinasi anggota Polrestabes Makassar,tutupnya.
(Bust*)






