”KPK Berdiri Untuk Negeri”
Soal pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, sekaligus perlunya Iembaga yang kuat dan independen untuk mengisi garda depan dalam gerakan ini, dibahas secara jelas dalam buku ”KPK Berdiri Untuk Negeri”. Buku terbitan Kompas tersebut mendokumentasikan sejarah berdirinya KPK dengan menguraikan dasar-dasar pemikiran baik individu maupun kelompok yang terlibat sejak awal.
Disebutkan bahwa kolaborasi berbagai pihak yang memiliki kesamaan nilai dan visi menjadi pegangan yang sangat
penting dalam pemberantasan korupsi. Dan mereka-mereka ini lah yang kemudian melahirkan sebuah Iembaga yang sekarang dikenal dengan KPK. ”Pendokumentasian sejarah dalam buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin mewujudkan Indonesia tanpa korupsi untuk membangun jejaring dan kolaborasi,” ujar Arin Swandari, salah seorang penulis buku.
Di dalam buku tersebut terungkap kegelisahan berbagai elemen masyarakat sipil di awal reformasi yang akhirnya melahirkan KPK di tahun 2003. Semangat memberantas korupsi sangat tinggi namun aturan yang ada belum dapat mendukung secara optimal. Berbagai inisiatif masyarakat sipil muncul yang kemudian menyepakati pentingnya kehadiran sebuah Iembaga superbody yang secara khusus melakukan pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.
Pada tahun 2001 lahirlah UU No. 30 yang menegaskan bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK disebut sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada Iima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Para pimpinan komisi yang terdiri dari lima orang, bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.






