Sebagai informasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya pernah menggelar pertemuan membahas penjaminan biaya pengobatan perempuan korban KDRT atas nama Ni Gusti Ayu Sriasih (21), korban tewas akibat ditikam suaminya sendiri, I Ketut Gede Ariasta (23) di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Kamis (17/10/2019) silam.
Pertemuan dilakukan pada bulan Oktober lalu. Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama, Jumat (15/11/2019).
(Dwi cahyono)






