Direskrimum Polda Metro Jaya Ringkus 4 Orang Tersangka Penipuan Rumah Syariah Dengan Kerugian Puluhan Milyar

Empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah suami-istri MA dan S. Dua lainnya adalah SW dan CB.

MA merupakan Komisaris perusahaan PT. Wepro Citra Sentosa yang dianggap berinisiatif merencanakan perumahan fiktif. Sedangkan SW merupakan Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa.

Lantas CB bertindak sebagai Direktur PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan sebagai agen pemasaran membuat brosur dan iklan serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan tersebur.

Tapi, apa peran S yang juga istri MA. Rupanya ia merupakan pemegang rekening bank yang menampung aliran dana korban.

Dari penelusuran, petugas menemukan ribuan korban yang menjadi mangsa sindikat ini. Total kerugian hingga saat ini diperkirakan mencapai puluhan miliar.

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban. Kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian itu lebih kurang Rp40 miliar,” sambung Gatot.

Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi menambahkan, selain keempat tersangka, masih ada terduga pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian. “Sementara itu, ada dua (buronan). Itu tidak berhenti, masih kita dalami. Semoga dengan press release-nya Kapolda ini bisa menggugah yang lainnya termasuk korban lainnya yang belum memberikan informasi bermanfaat bagi penyidik dalam pengembangan ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 378 KUHP (tipu muslihat) dan atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan atau Pasal 137 (permufakatan jahat) Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *