Poros Nusantara, Jakarta – Membawa-bawa nama syariah dalam berbisnis perlu hati-hati. Salah-salah dan gagal menepati janji, malah berurusan dengan polisi. Paling tidak, begitulah yang terungkap dalam bisnis properti yang menawarkan perumahan di Ruko Kebayoran Square Business Park Blok C No.1 Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7 Tangerang Selatan dan Perumahan Amanah City Islamic Super Block di Desa Garut Kec. Kopo, Kab. Serang –keduanya berlokasi di Provinsi Banten.
Banyak yang tertarik dan memesan unit rumah tersebut. Mereka melakukan pembayaran dengan metode cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Dijanjikan, unit rumah itu akan diserahkan pada Desember 2018.
Entah apa yang terjadi, janji penyerahan rumah tak terlaksana hingga tiga bulan dari yang dijanjikan. “Faktanya tidak (terealisasi). Pada Maret 2019, ada laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gator Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Desember 2019.
Mungkin tak ada masalah jika janji yang ditepati. Perusahaan yang memasarkan dua perumahan itu berpromosi lumayan meyakinkan melalui laman web di internet maupun spanduk dengan label syariah. Mereka juga menawarkan kepada korban bahwa rumah itu harganya murah.
“Menawarkan dengan harga murah, dengan iming-iming perumahan syariah. Bernuansa syariah, tidak pakai bunga bank, tidak ada riba. Jadi bernuansa syariah, sehingga masyarakat menjadi tertarik,” ujar Kapolda.
Setelah ditelusuri, ada dugaan kejahatan dalam kasus ini sehingga petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Sub Direktorat 2 Harta Benda, menyelidikinya. Dari penyelidikan dan penyidikan, petugas menemukan unsur kejahatan sehingga menangkap mereka yang terlibat.






