Menkop dan UKM Hadiri Munas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membuka Musyawarah Nasional Dekopin tahun 2019 di Makassar, Senin (12/11/2019).

“Koperasi dan UMKM telah terbukti paling bertahan pada masa krisis tahun 1998. Saat ini, koperasi dan UMKM harus menunjukkan eksistensi dan kontribusinya bagi perekonomian nasional,” kata Teten.

Ia mengatakan Presiden Jokowi telah memintanya mengembangkan koperasi dan UMKM. Menciptakan ekosistem bisnis yang memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan usaha-usaha besar lainnya.  Untuk itu, perlu ada afirmasi dalam kemudahan perijinan, pajak, dan pembiayaan.

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam sambutannya memaparkan Gerakan Panca Dekopin 2019 – 2024.

Panca pertama, tentang Regulasi. Nurdin mengatakan perlu ada UU tentang perekonomian nasional untuk mengimplementasikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1.

Nurdin juga mengajukan agar ada revisi UU Kementerian Negara yang saat ini menempatkan Kementerian Koperasi dan UKM pada level tiga. Menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya pada level dua.

Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat eksistensi dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional, meningkatkan daya saing koperasi dan terciptanya konglomerasi koperasi.

“Koperasi tidak anti konglomerasi, tapi konglomerasi yang dituju bukanlah konglomerasi orang per orang karena hal itu tidak sesuai dengan jati diri koperasi. Konglomerasi yang hendak dicapai adalah konglomerasi koperasi,” kata Nurdin.

Kedua, tentang Kebijakan. Nurdin menyampaikan perlunya sebagian dana desa turut dikelola oleh koperasi. “Hal ini untuk optimalisasi pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga tercipta lapangan kerja dan kewirausahaan,” kata Nurdin.

Ketiga, tentang Penguatan Kelembagaan. Hal ini terkait sinergi Dekopin Pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu melakukan modernisasi manajemen koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *