Menkop dan UKM Hadiri Munas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

  • Bagikan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membuka Musyawarah Nasional Dekopin tahun 2019 di Makassar, Senin (12/11/2019).

Porosnusantara.co.id, Makassar – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini kapitalisme dunia telah menembus seluruh ruang ekonomi termasuk di Indonesia. Keberadaan koperasi menjadi kekuatan yang mampu memproteksi pasar dari praktik kapitalisme.

“Koperasi bisa memproteksi ekonomi pasar dari kapitalisme dunia, yang hampir tidak ada lagi ruang yang tidak ditembus oleh mereka,” kata Menkop UKM saat membuka Munas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Senin (11/11) di Makassar. Hadir Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid.

Menurutnya, kendati kapitalisme sudah menguasai pasar dalam negeri, namun penetrasi kapitalisme ke desa masih belum dominan. Itu sebabnya, program pemerintah menyalurkan dana desa hingga  Rp 1 miliar per desa agar desa mampu berkembang melalui potensi yang dimilikinya.  Perekonomian rakyat di desa harus hidup. Jangan sampai produk industri menguasai desa yang akibatnya akan menyedot dana dari desa kembali ke industri.

Menteri mengatakan dana desa selama ini telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) namun diharapkan Bumdes ke depan dapat berbentuk koperasi.

“Pak Jokowi berharap menaruh harapan Bumdes itu harus dalam bentuk koperasi. Jangan Bumdes itu dikuasai oleh elit desa. Itu bahasa Pak Jokowi,” kata Menteri dalam sambutannya.

Mengutip Bung Hatta – Bapak Koperasi Indonesia – Teten mengatakan koperasi mengandung spirit kebersamaan, gotong royong dan keadilan. Spirit yang besar ini harus dibangkitkan kembali terutama dalam situasi ekonomi global yang sedang tidak menentu sekarang. Situasi global itu telah berdampak ke ekonomi dalam negeri terlihat dari neraca perdagangan yang tertekan, kemunduran industri, impor yang besar.

“Koperasi dan UMKM telah terbukti paling bertahan pada masa krisis tahun 1998. Saat ini, koperasi dan UMKM harus menunjukkan eksistensi dan kontribusinya bagi perekonomian nasional,” kata Teten.

Ia mengatakan Presiden Jokowi telah memintanya mengembangkan koperasi dan UMKM. Menciptakan ekosistem bisnis yang memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan usaha-usaha besar lainnya.  Untuk itu, perlu ada afirmasi dalam kemudahan perijinan, pajak, dan pembiayaan.

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam sambutannya memaparkan Gerakan Panca Dekopin 2019 – 2024.

Panca pertama, tentang Regulasi. Nurdin mengatakan perlu ada UU tentang perekonomian nasional untuk mengimplementasikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1.

Nurdin juga mengajukan agar ada revisi UU Kementerian Negara yang saat ini menempatkan Kementerian Koperasi dan UKM pada level tiga. Menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya pada level dua.

Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat eksistensi dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional, meningkatkan daya saing koperasi dan terciptanya konglomerasi koperasi.

“Koperasi tidak anti konglomerasi, tapi konglomerasi yang dituju bukanlah konglomerasi orang per orang karena hal itu tidak sesuai dengan jati diri koperasi. Konglomerasi yang hendak dicapai adalah konglomerasi koperasi,” kata Nurdin.

Kedua, tentang Kebijakan. Nurdin menyampaikan perlunya sebagian dana desa turut dikelola oleh koperasi. “Hal ini untuk optimalisasi pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga tercipta lapangan kerja dan kewirausahaan,” kata Nurdin.

Ketiga, tentang Penguatan Kelembagaan. Hal ini terkait sinergi Dekopin Pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu melakukan modernisasi manajemen koperasi.

Keempat, Konglomerasi Bisnis Koperasi. Dilakukan lewat pengembangan inti plasma melalui agrobisnis, pertanian, perkebunan dan koperasi menjadi home industry bagi skala pabrik, koperasi dapat mengembangkan usaha-usaha baru.

Kelima, tentang Pemberdayaan UMKM di lokasi wisata maupun buruh, petani di daerah penyangga destinasi wisata. (Mr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *