LSM LMPN akan menggugat Walikota Tangerang

 

Poros nusantara, Kota Tangerang – Pemerintahan kota Tagerang yang saat ini sedang menjadi perbicangan dan sorotan publik karena tidak menjalankan amanat undang undang, khususnya Peraturan Daerah Pemerintahan Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung, yang dimana diwilayah kerjanya telah berdiri RSU Bhakti Asih, bahkan saat ini telah beroperasi tanpa adanya surat rekomendasi SLF. Dan setelah media ini meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, dan atas surat konfirmasi tersebut Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman mengeluarkan surat jawaban bernomor 800/3330-bid bangunan tanggal 23 Oktober 2019  mengatakan bahwa dinas perumahan dan pemukiman kota tangerang belum pernah memproses/menerbitkan rekomendasi SLF atas nama RS.Bhakti Asih beralamat di Jalan Raden saleh nomor 10 Karang tengah, kota Tangerang, provinsi Banten. Oleh karena hal tersebut maka LSM Lingkar merah putih nasional tidak tinggal diam dan telah melakukan beberapa kali langkah audiensi dan pengaduan, namun selalu ditolak. Pada akhirnya Ketua Umum LSM Lingkar Merah Putih Nasional melalui Sekjend LSM LMPN HERMAWAN.S.H, M.H, C.L.A berbicara mengatakan, bahwa Kami LSM LMPN selaku Masyarakat berdiri tegak berdasarkan produk hukum pemerintahan kota Tangerang, yaitu Perda No.3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung, yang dimana didalam Perda nomor 3 tersebut memuat dan mengatur pasal – pasal perihal peran serta masyarakat, namun apabila pemerintah kota Tangerang tidak menanggapi surat pengaduan dan audiensi kami, maka kami akan membuat somasi untuk langkah awal kepada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yaitu pemerintah kota Tangerang. Bahwa patut diduga pemerintahan kota Tangerang melakukan Pembiaran terhadap bangunan gedung RSU Bhakti asih yang tidak memiliki SLF baik gedung lama maupun gedung baru, dan pemerintahan Tangerang tergerak karena adanya pengaduan dari kami, itupun tergeraknya tidak maksimal, hanya sesaat saja. Bahwa kami DPP LSM LMPN mempunyai ciri khas hanya bermain dengan surat saja, namun apabila surat kami tidak di indahkan terpaksa kami melakukan teguran secara hukum, bahkan gugatan ke pengadilan, karena didalam tubuh LSM LMPN mayoritas para praktisi hukum yang notabene dahulunya pernah duduk dan dinas dipemerintahan, artinya kami yang saat ini telah kembali ke masyarakat harus bisa mengingatkan kepada rekan – rekan yang masih duduk di pemerintahan agar bisa menjalankan amanat undang – undang, maka dalam hal tersebut tidak terlalu lama waktunya kami DPP LSM LMPN akan mengajukan gugatan untuk pemerintahan Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang, sesuai rencana kami, tergugat 1 adalah Menteri dalam negeri selaku pejabat yang mengawasi pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten sampai terbawah, tergugat 2 Gubernur provinsi Banten, tergugat 3 Walikota Tangerang, tergugat 4 RSU Bhakti Asih yang tidak memiliki SLF atas gedung lama maupun gedung baru, untuk peran sebagai tergugat dan turut tergugatnya nanti kami akan atur kembali. Dan apabila RSU Bhakti asih mengajukan SLF untuk gedung lama, namun As built drawing bukan dari penyedia jasa kontruksi yang lama, maka kami akan meluruskan kepada hukum, karena kami telah mengantongi nama dan penyedia jasa kontruksi atas gedung lama dan gedung baru, jelas Hermawan Sekjen LSM LMPN, yang mana Hermawan merasa kecewa atas perlakuan dan pembicaraan pegawai pemerintahan kota Tangerang yang menilai bahwa LSM adalah tukang peras dan hanya mencari proyek ke pemerintahan dengan jalan menakut-nakuti, hal tersebut membuat Hermawan yang dahulu sebagai aparatur negara dan saat ini sebagai Advokat menjadi marah dan geram serta melangkah kepada hukum yang berlaku untuk Pemerintahan Tangerang. ( ist/ red )

BACA JUGA  Sambut Hari Pahlawan, Lantamal I Laksanakan Karya Bakti di TMP Bukit Barisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *