Ekspor sektor Ekonomi kreatif pada tahun 2018 mencapai angka 22,6 M dolar AS. Khusus ekspor batik dan produk batik pada tahun 2018 mencapai 52.4 juta dolar AS atau sekitar Rp 747,4 M. Pasar ekspor utama batik adalah Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa.
Batik Indonesia memiliki beragam motif dengan esensi filosofi, desain yang menarik, dan nilai seni yang sangat tinggi serta metode pengerjaan batik, baik batik cap maupun batik tulis yang keduanya telah menjadi ciri khas batik Indonesia yang diakui dunia.
“Saya menyambut gembira penyelenggaraan acara ini dalam rangka menyambut Hari Batik Nasional guna mempromosikan dan mengangkat potensi para pelaku KUKM khususnya pengrajin batik. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi prakarsa Putra Putri Batik Nusantara yang didukung oleh Ikatan Pecinta Batik Nusantara,” ujar Herustiati.
Seperti diketahui bahwa UNESCO telah menetapkan batik sebagai warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, batik merupakan produk Indonesia yang potensial dan harus dikembangkan dari berbagai segi, seperti warna ataupun motif dan design.
“Hal yang paling utama dalam melestarikan seni batik yang menjadi para perajin batik makin mencintai profesinya, baik perajin batik kontemporer maupun perajin batik tradisional, yaitu dengan memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik untuk hasil karya intelektualnya,” papar dia.
Perlindungan karya batik diberikan melalui Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai upaya Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta anak Bangsa.
“Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengurusan hak cipta dan merek dagang bagi UMKM,” tutup Herustiati.






