Terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana di ubah dengan UU No 10 tahun 1998, diancam dengan pidana penjara 2 sampai 4 tahun, serta denda antara Rp 4.000.000.000 ( empat milyiar rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000.000 (delapan milyiar rupiah) sebagaimana ketentuan pasal 47 ayat 2 UU Perbankan dan termasuk sebagai kejahatan sebagaimana ketentuan pasal 51 UU Perbankan.
Lebih lanjut lagi ujar Joni, berdasarkan pasal 1 angka 28 UU Perbankan dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/82/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin dan perintah membuka rahasia bank maka yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
” Saya berharap agar pimpinan BRI Cabang Batusangkar mengambil tindakan terhadap oknum karyawannya tersebut, sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat somasi saya kepada Bank BRI Cabang Batusangkar,” pungkas Joni Hermanto….(Dwi)






