Register 44: Hukum Diuji, Siapa Berani Sentuh Korporasi?”

Lampung, PorosNusantara.co.id || Sengkarut lahan di kawasan Register 44 belum juga menemukan titik terang. Di tengah ketidakpastian itu, garis batas antara hak petani dan kepentingan usaha kian kabur. Negara, melalui aparat penegak hukum, kini diuji: berpihak pada kepastian hukum atau membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung.

Dukungan terhadap petani tebu di luar kawasan Register 44 semakin menguat. Mereka tidak berada dalam wilayah sengketa, tidak terlibat dalam polemik hukum, namun justru ikut menanggung dampaknya mulai dari tertundanya panen hingga ketidakpastian distribusi hasil.

Sebaliknya, aktivitas di dalam kawasan Register 44 justru menjadi sumber persoalan. Sejumlah pihak menilai, tidak boleh ada panen di wilayah yang status hukumnya belum jelas atau masuk kawasan terbatas. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Sorotan mengarah pada pola usaha yang melibatkan PT PSMI. Perusahaan ini memiliki legalitas formal berupa Hak Guna Usaha (HGU). Namun, praktik kemitraan dengan pemodal yang kemudian menggarap lahan di dalam Register 44 menimbulkan pertanyaan hukum.

Dalam skema tersebut, pemodal menyediakan dana, lahan digarap oleh pihak tertentu, dan hasil panen disalurkan melalui perusahaan. Jika benar terjadi di kawasan yang dilarang untuk aktivitas budidaya, maka pola ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi.

KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membuka ruang lebih tegas terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Tidak hanya individu, badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *